Menyalah Gunakan Wewenang Kades Rangai Resmi Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum(APH)
Timbo News. Com Lampung Selatan. ,- Akibat Pemecatan sejumlah perangkat desa dan RT sepihak, Rusda Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung akan berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya salah satu perangkat desa yang dipecat sepihak, Alifah Rafianti jabatan sebagai Tata Usaha dan Umum melalui pengacaranya telah melakukan langkah hukum. Nelly Farlinza S.H dari kantor Hukum Nelly Farlinza & Rekan yang beralamat di Perumahan Imam Bonjol Residence Jln. Imam Bonjol Kelurahan Langkapura Bandar Lampung sebagai kuasa hukam Alifah Rafianti mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah hukum dengan menyurati Rusda selaku kades Rangai Tritunggal, Camat Ketibung dan Ombusmen Perwakilan Lampung pada tanggal 15 Oktober 2023. Dan saat ini menurutnya tinggal menunggu proses tindaklanjut dari Ombusmen. Dikatakan Nelly Farlinza S.H, kliennya diberhentikan sepihak sebagai perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme serta tidak sesuai dengan perundnag-un...