TiMBO NEWS

DUGAAN TIPIKOR DI DESA GEDUNG MENENG TA. 2021 & 2022 hingga ratusan juta rupiah 
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan LP NASDEM Provinsi Lampung Fokus melakukan Penelitian secara teratur,  terperinci dan tersistimatis dalam pengelolaan keuangan negara yaitu Dana Desa,  hal tersebut dilakukan sebagaimana menjalankan Instruksi Bapak Presiden RI Ir. H. Jokowidodo "masyarakat harus ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan dana desa supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya" 

Tepat 11 April 2023 Surat klarifikasi dengan No.1068/klarif/DPW-LP NASDEM/IV/2023 yang telah dikirimkan melalui jasa pos perihal klarifikasi anggaran dana desa TA.2021 & 2022 yang ditujukan ke Kepala Kampung Gedung Meneng Kec.Negeri Agung Kab.Way Kanan yaitu Bapak Dedek Radika hingga saat berita ini dinaikkan tidak ada jawaban atau respon,  surat tersebut disampaikan tentu untuk mendapat kepastian hukum atas beberapa pekerjaan realisasi dana desa yang dikelolanya diduga sarang korupsi, 
 seperti:TA.2021 Tahap I: sebesar
 Rp.393.848.800,- 
Tahap II : sebesar Rp.339.848.800,-
Tahap III : sebesar Rp.154.360.400,-
TA. 2022
Tahap I: sebesar Rp.562.046.400,-
Tahap II : sebesar Rp.248.846.400,-
Tahap III: Sebesar Rp.225.967.200,-

Saut LH Simarmata bagian Pelaporan dan Penindakan disaat dikonfirmasi di ruang kerjanya  dengan tegas menyampaikan, berdasarkan data dan hasil pantauan tim dilapangan,  ditemukan berbagai fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa TA. 2021 dan 2022 di Kampung Gedung Meneng Kecamatan Negeri Agung kabupaten way kanan yang berpotensi merugikan keuangan negara dikarenakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,  dan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran tersebut informasinya tidak melibatkan masyarakat, Saut menambahkan untuk mendapatkan kepastian hukum dari informasi dan setelah selesai dipelajari maka Laporan ke Polres Way Kanan telah kami sampaikan Dengan No.500/DUMAS/DPW-LP NASDEM/IV/2023 dan juga kepada Kepala Inspektorat Kab. Way Kanan dengan No.1072/SRT LAP/DPW LP NASDEM/IV/2023. tentu harapannya kedepan kami meminta untuk segera memanggil para yang terlibat serta segera melakukan penelitian langsung kelapangan agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah penyelidikan dan penyidikan pungkasnya
(Sumber ;tim lp Nasdem)
               BUDIMAN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PeLayanan Rumah Sakit Medika Insani Bukit Kemuning Lampung Utara Kurang Baik Alias Buruk Karna Banyak Pasien Yang di Terlantarkan

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Lembaga Pemerhati NasionaI Indonesia Membangun /LP NASDEM Akan Segera Laporkan Dugaan Tipikor Realisasi Dana BOS di Sekolah SMPN 1 Sekincau