Dana Desa Jadi Ladang Korupsi Modus Nya Mark Up Anggaran Aph Agar Segera Audit Kembali ?
Tayang Rabu, (03/05/2023)
Lampung Barat, Timbo news.com – Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun atau disingkat dengan LP NASDEM Fokus dalam Penelitian secara teratur, terperinci dan tersistematis dalam Penggunaan Anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD di Pekon sinar luas Kec.kebun tebu supaya tepat sasaran sesuai peruntukannya.Rabu3/5/2023
Hal tersebut dilakukan sebagaimana menjalankan Instruksi Bapak Presiden RI Ir. H. Jokowidodo “masyarakat harus ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan dana desa supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya”
“Tepat 15 maret 2023 Surat Somasi/klarifikasi dengan No.1050/SRT SMS-KLARIF/DPW-LP NASDEM/III/2023 yang telah dikirimkan perihal Somasi klarifikasi anggaran dana desa Tahun Anggaran 2021 – 2022 yang ditujukan kepada peratin pekon Sinar Luas Kec. Kebun tebu Kab.Lampung Barat yaitu Bapak Indra Jaya hingga saat berita ini di tayang kan tidak ada jawaban seperti isi surat yang diharapkan oleh pimpinan DPK LP Nasdem Lampung barat. Adapun Jawaban balasan surat somasi dari kuasa hukum pekon Sinar Luas dengan nomor 040/KH-SSC/B/III/2023 diduga seolah olah menyembunyikan, menutup-nutupi tentang realisasi anggaran negara yang dikelola bapak Indra jaya. Tegas Budiman dan saat awak media mnco untuk mngknfirmasi namun pratin tersebut tidak ada di tempat dan mencoba menghubungi dengan pia tlp namun tidak dapat di hubungi.
Adapun surat tersebut disampaikan tentu untuk mendapat kepastian hukum atas beberapa pekerjaan realisasi dana desa yang dikelola oleh bapak Indra jaya yang diduga menjadi sarang korupsi,
Seperti :
TA. 2021
Tahap I: sebesar Rp.380.527.600,-
Tahap II : sebesar Rp.344.527.600,-
Tahap III: Sebesar Rp.173.763.800,-
TA. 2022
Tahap I: sebesar Rp.498.837.600,-
Tahap II : sebesar Rp.185.637.600,-
Tahap III: Sebesar Rp.92.818.800,-
Bapak Budiman selaku pimpinan DPK LP Nasdem kabupaten Lampung barat dengan kuasa hukumnya disaat dikonfirmasi di ruang kerjanya dengan tegas menyampaikan, berdasarkan data dan hasil pantauan tim dilapangan, ditemukan berbagai fakta kejanggalan yang patut dijadikan indikasi dugaan penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa TA.2021 dan 2022 di Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu kabupaten Lampung Barat yang berpotensi merugikan keuangan negara dikarenakan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dalam pelaksanaan penyerapan anggaran tersebut informasinya tidak melibatkan masyarakat. untuk mendapatkan kepastian hukum dari informasi yg di himpun dan telah selesai dipelajari maka Laporan DUMAS ke Kapolres Lampung barat telah di sampaikan dengan nomor surat 1045/Dumas/DPW LP NASDEM/IV/2023 pada tanggal 6 April 2023 . Tentu harapannya kedepan Bapak KAPOLRES Cq.unit Tipikor Lampung barat dapat melakukan penelitian langsung kelapangan agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah penyelidikan dan penyidikan demi menyelamatkan keuangan negara. pungkasnya
Editor.Budiman
Komentar
Posting Komentar