Kinerja Kejati Provinsi Lampung Perlu Untuk Diperhatikan Secara Serius Oleh Jamwas RI
Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun dan atau disingkat dengan LP NASDEM Provinsi Lampung Fokus melakukan Penelitian secara teratur, terperinci dan tersistimatis dalam pengelolaan keuangan negara, Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota, hal tersebut dilakukan sebagaimana menjalankan Instruksi Bapak Presiden RI Ir. H. Jokowidodo,
“masyarakat" harus ikut serta dalam pengawasan dan pengontrolan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya,” Ucap LP Nasdem pada awak media GM.News melalui sambungan via mobile Android Pada Rabu tanggal ( 24/05/2023 ) sekira pukul 19:30 wib Lampung
“Pada tanggal 23 Mei 2023 Surat Laporan dan Pengaduan (LAPDU) dengan No.010/LAPDU/DPW-LP NASDEM /V/2023 yang telah dikirimkan melalui jasa pos
perihal Laporan dan Pengaduan (LAPDU) dugaan Perbuatan tidak terpuji oleh kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam menjalankan tugasnya (Bapak. Nanang Sigit Yulianto. SH. MH) hingga saat berita ini dinaikkan tidak ada jawaban atau respon, Kejati Provinsi Lampung belum merealisasikan wadah keterbukaan sebagaimana yang diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (kip), bahkan tidak melaksanakan amanah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI No.076/KMA/SK/VI/2009 yaitu tentang hak pelapor dan terlapor.
surat tersebut disampaikan tentu untuk mendapat kepastian hukum atas beberapa pekerjaan realisasi yang telah menyusun dan menetapkan sebanyak 130 kegiatan dengan total pagu anggaran sebesar: Rp.87.127.000.000,- (delapan puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta rupiah) bahwa dari 130 kegiatan dengan sistem swakelola,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung diduga telah menetapkan 39 kegiatan yang bukan jenis kegiatan sistem swakelola sebagaimana yang diatur dalam lampiran VI huruf b Praturan Presiden No.54 tahun 2010 Juncto peraturan presiden no. 70 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan presiden no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Ditempat terpisah
Pimpinan Umum LP NASDEM Binsar. D. T. Sidauruk saat dikonfirmasi diruang kerjanya dengan Tegas menyampaikan,” berdasarkan fakta kejanggalan yang ditemukan bahwa mekanisme realisasi pengunaan anggaran APBD Provinsi Lampung dengan sistem swakelola di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi lampung TA.2017 dengan 39 kegiatan pekerjaan yang diduga bukan merupakan jenis pekerjaan swakelola, sekira Rp. 75.840.709.000,- (tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) diduga kuat bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan jika dugaan Perbuatan melawan hukum (PMH) dan atau dugaan tindak pidana korupsi yang dirumuskan pada pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,diduga keras ada keuntungan untuk diri sendiri dengan orang lain yang diperoleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung TA. 2017 dari tercapainya maksud melakukan penetapan sebanyak 39 Pekerjaan dan RUP melalui swakelola di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung TA. 2017 yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,sekira Rp. 75.840.709.000,- (tujuh puluh lima miliar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus sembilan ribu rupiah) hingga diduga potensi kerugian negara, dengan kejadian tersebut sekira Rp. 75.840.709.000,” Beber Binsar d.t. Sidauruk.
Lanjutnya lagi,” dari laporan dan pengaduan yang telah kami sampaikan harapannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung yaitu Bapak Nanang Sigit Yulianto, SH. MH, dapat memberitahukan sampai dimana penanganan nya ke pada pelapor yaitu LP NASDEM.
dan kejati Provinsi Lampung, kami minta untuk segera melaksanakan tindakan hukum, memeriksa, memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dimana saat ini sudah menjadi terlapor di dalam surat tersebut, dan segera melakukan penelitian penggunaan anggaran sistem swakelola TA.2017 di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, agar tidak ada barang bukti yang hilang sehingga dapat mempermudah penyelidikan dan Penyidikan,” tandasnya,
Pimpinan umum LP Nasdem mengharapkan Jaksa agung muda bidang pengawasan ( Jamwas ) segera untuk turun langsung melakukan pengawasan sesuai Tupoksi nya dan hal tersebut telah resmi dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2023 melalui pos reguler pos AJA! , Dimana surat tersebut di tujukan kepada jaksa agung muda bidang pengawasan Jamwas ) di jalan Sultan Hasanudin nomor 1 Kebayoran baru Jakarta Selatan,” Tutup nya .Sumber : LP Nasdem
//Budiman..
Komentar
Posting Komentar