LP Nasdem " LIRIK " Belanja Bantuan Sosial ( B B S U ) Yang di Rencanakan Kepada Individu T A, 2021 di Duga Sarang KKN
Lembaga pemerhati nasional Indonesia membangun atau disingkat dengan LP Nasdem fokus penelitian secara teratur terperinci dan tersimatis penggunaan Anggaran Negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya
Tepat pada tgl 28/03/2023, Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun mengirimkan surat klarifikasi anggaran APBD belanja bantuan sosial uang yg dibelanjakan kepada individu sebesar 2.860.000000
Nomor surat: 10/SRT-KLARIF/DPW LP NASDEM/ III /2023, adapun surat klarifikasi tersebut disampaikan untuk mendapatkan kepastian hukum atas informasi adanya kejanggalan dari penggunaan anggaran belanja bantuan sosial uang yg direncanakan kepada individu melalui dinas PUPR Tahun Angaran 2021Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan nomor petikan laporan hasil pemeriksaan keuangan republik indonesia dengan Nomor 27.A /LHP/XVlll .BLP/05/2022, tertanggal 17 Mei 2022
akan tetapi hingga berita ini ditayangkan kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat Bapak Ir Ansari tidak dapat memberikan balasan, penjelasan, alias bungkam
Bapak Budiman bersama dengan kuasa hukumnya menambahkan adapun yg perlu diketahui anggaran sebesar Rp.2.860.000.000,- bukan anggaran sedikit dan bukan rahasia negara
Dan yg menjadi pertanyaannya adalah apakah penerima belanja bantuan sosial Uang yg direncanakan kepada individu sekira 349 orang tersebut telah sesuai dengan peruntukannya? apakah penerima bantuan sosial uang yg direncanakan kepada individu penerimanya adalah seorang PNS, pengusaha dan atau pejabat negara?
Padahal atas nama penerima sangat banyak yang jangal dan tumpang Tindih dalam artian satu nama bisa sampai 3 kali menerima bantuan sosial yg dimaksud, juga diduga tidak sedikit penerima belanja bantuan soasial uang yang direncakan kepada individu yang ekonominya menengah keatas
Bapak Budiman menambahkan akan segera mengirimkan surat kepada Bapak Mentri dalam negri, Bapak Gubernur Propinsi lampung supaya dilakukan pembinaan bahwa pentingnya tranparansi pengelolaan anggaran negara, pentingnya pelayaan prima dan juga untuk menimalisir potensi terjadinya perbuatan melawan hukum dan atau ajang mengambil keuntungan bagi pihak pihak yg tidak bertanggung jawab dalam merealisasikan uang belanja bantuan sosial uang yg direncanakan kepada individu di Kabupaten Lampung Barat
maka kesemua itu terjadi tentu kepala dinas PUPR kabupaten lampung barat dan jajaranyan yg terlibat sangat layak dievaluasi, dipecat, dan diproses Hukum oleh pemerintah daerah dan perintah pusat.
Dengan kekesalannya" Budiman mengecam "dengan waktu yg tidak begitu lama membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH?) yg ada di Provinsi Lampung umumnya dan Aph yg ada dikabupaten Lampung Barat khususnya yaitu polres kab Lampung Barat dan Kejari Lampung Barat supaya secara bersama sama mengambil bagian dalam penegakan hukum yg tegas dan terukur melakun penyelidikan dan penyidikan dan langsung turun kelapangan demi menjaga hilangnya barang bukti dengan tujuan menyelamatkan keuangan negara
sebagaimana amanah UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021dimana Atas belanja bantuan uang yg dibelanjakan kepada individu TA 2021terindikasi perbuatan tercela karana diduga tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka, perbuatan tersebut dapat dipidana, hala ini dapat diperkuat dimana kepala dinas PUPR Ir. Ansari kabupaten lampung Barat yg telah merealisasikan belanja bantuan sosial uang yg direncanakan kepada individu diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Maka dugaan tindak pidana korupsi yg Selama ini terjadi dipemerintahan kabupaten Lambar dan mengingat peranturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tetang tata cara pelaksanaan pranserta masyarkat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.... kinerja Kejari Lampung Barat dipertaruhkan
Dalam hal ini Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun ikut serta berpartisipasi melakukan pendampingan khusu, studi banding dalam penegakan hukum yg seadil adilnya hingga dugaan tindak pidana korupsi belanja bantuan sosial uang yg direncanakan kepada individu tahun anggaran 2021 melalui dinas PUPR kabupaten Lampung Barat dapat terungkap hal ini sebagaimana menjalankan Insteuksi Bapak presiden republik Indonesia Ir H. Joko Widodo"
Masyarakat harus bertanggung jawab dalam pengawasan, pengontrolan penggunaan ke uangan negara supaya tepat sasaran dan sesuai peruntukannya tindasnya
Tim editor //
Komentar
Posting Komentar