Kejati Lampung Kurang Serius Menangani Lapdu Dari Kantor Hukum LP Nasdem Terkait Dugaan Penggelapan KPTR

Laporan LP- Nasdem Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran Dilakukan (KPTR), Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung 

Timbo News.com - Way Kanan, Lampung - Laporan dan pengaduan (Lapdu) dari kantor hukum  LP-Nasdem No. 035/BH.Lp Nasdem/LP/VI/2023. Terkait  adanya dugaan penggelapan yang di lakukan beberapa kelompok tani yang menjadi binar Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Raja pemuka manis. Kabupaten Way Kanan yang di layangkan oleh Rojali, S.H, diduga tidak ada respon/tanggapan, Sabtu (02/9/2023).

Rozali mengatakan, kepada media Kanalvisual Laporan dan pengaduan (Lapdu) yang dikirim sudah di terima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung. Prihal yang dimohonkan adanya tindakan hukum terkait dugaan penggelapan dana bantuan dari pemerintah yang di kucurkan melalui Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) raja pemuka manis kabupaten Way Kanan dari tahu 2014 - 2015 yang seharusnya sudah lunas pada tahun 2019.

Adapun kelompok tani yang terlibat:
1. Melunas I dan II berkedudukan di Negara Ratu, Kabupaten Way Kanan, pembina Tani Sukisno
2. Sahabat Tani, Kupang Jaya di Negara Sakti. Kabupaten Way Kanan, pembina Baharunsyah
3. Jaya Petani Lestari di Negara Batin di Kabupaten Way Kanan, pembina Edi Tarmizi
4. Sekampung Jaya dan setia kawan III di Negara Sakti Kabupaten Way Kanan, pembina Aliyun.

Rojali menambahkan, surat laporan ini kami buat agar masalah ini mendapat perhatian dari pihak kejaksaan tinggi Lampung dan dapat segera terselesaikan. Namun, sampai dengan saat ini justru kejaksaan tinggi seakan tidak responsif/melalaikan kasus ini yang sudah jelas ada unsur dugaan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan Negara, yang dilakukan oleh pelaku Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR). Raja Pemuka Manis yang berkedudukan di Kabupaten Way Kanan. ucapnya.

"Disisi lain Binsar DT Sidaruk, S.H, selaku pimpinan umum LP- Nasedem, angkat bicara terkait pengaduan, tidak ada dasar aparatur penegak hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Yang telah melalaikan laporan dan pengaduan (Lapdu) yang sudah di terimanya, karena hal tersebut. Mempengaruhi dampak dan  kurangnya kepercayaan publik dan masyarakat dalam penanganan hukum di institusi kejaksaan RI," pungkasnya.
Sumber kanalvisual


Publiser//Budiman

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PeLayanan Rumah Sakit Medika Insani Bukit Kemuning Lampung Utara Kurang Baik Alias Buruk Karna Banyak Pasien Yang di Terlantarkan

Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Lembaga Pemerhati NasionaI Indonesia Membangun /LP NASDEM Akan Segera Laporkan Dugaan Tipikor Realisasi Dana BOS di Sekolah SMPN 1 Sekincau