Pimpinan Umum Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun-(Lp Nasdem) Apresiasi Atas Kinerja DPRD Lampung Barat dan Inspektorat
Timbo News.com - Lampung Barat - Pimpinan Umum LP Nasdem, Binsar DT Sidauruk, apresiasi terkait kinerja DPRD Lampung Barat, khususnya Komisi I (satu) dan Inspektorat Lampung Barat yang telah melakukan Audit kepada beberapa desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat, Senin (11/09/2023).
Binsar DT Sidauruk, S.H, mengatakan, langkah yang telah dilakukan oleh DPRD dan Inspektorat Lampung Barat, terkait aduan masyarakat yang saat ini buming dalam pemberitaan yang mana dalam hal ini. Pemerintah desa yang sudah mengundurkan diri sebagai kepala desa untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) masih bisa untuk mencairkan Dana Desa (DD), ada apan dengan ini semua???.
Binsar, sangat mengapresiasi atas kinerja DPRD dan Inspektorat yang begitu cepat melakukan Audit ke beberapa desa, terkait pencairan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa, yang ada di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negri Suoh (BNS).
Yang mana DPRD Komisi I (satu) adalah Leading Sektor di bidang pemerintahan, hukum dan perijinan, mitra kerja yaitu antara lain, Inspektorat badan kepegawaian dan pembangunan SDM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sekretariat DPR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Dinas penanaman modal, PTSP dan TK, dinas satuan pamong praja, dinas perpustakaan dan kearsipan, sekretariat KPU, panwaslu, kantor kesbang dan politik, bagian protokol dan komunikasi pimpinan, bagian pemerintahan dan OTDA, bagian umum, bagian hukum, bagian organisasi, kecamatan-kecamatan/kelurahan.
Hal ini dikatakan oleh Binsar, lantaran pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif terdapat nama perangkat desa yang masuk dalam pengumuman.
"Diatur dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,"ujar Binsar.
Diterangkan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Diketahui, terdapat nama perangkat desa yang masuk dalam DCS Legislatif Kabupaten Lampung Barat. Dari informasi yang beredar, perangkat desa yang sudah mengundurkan diri masih dapat mencairkan anggaran tersebut,"
Sumber media kanal visual
Publiser//Budiman
Komentar
Posting Komentar