Dugaan Pakai Ijazah Palsu Aparatur Desa Makan Dana Negara
Timbo news Lampung barat Kecamatan Air Itam Kabupaten Lampung Barat.
Gawat "Jika Benar Salah Satu Masarakat Makan Uang Negara Dengan Cara Palsu Kan Ijazah.Yang Di Duga Memakai Ijazah Orang Lain.Demi Menjadi aparatur Pekon kerap banyak ditemukan salah satu kaur Pekon yang ad di kec Air Hitam menjadi salah satu oknum kejahatan Karna dengan sengaja memaki ijazah orang lain sekaligus Merangkap (TPK)Di Balai Desa Kecamatan Air Itam Desa Tempat Oknum Bekerja.
Jainal Menjabat Kaur Dan Merangkap Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) Di Desa Manggarai .Jainal Mengaku Melalui Telpon Seluler Nya.Sudah Lima Tahun Menjabat Selaku Kaur Desa Jainal Juga Mengaku Ijazah Yang Di Pakai Ijazah Sekolah Dasar( SD)
Landasan perbuatan tersebut diduga sudah menyalahi aturan ,memanipulatif dan unsur kesengajaan maka dalam hal ini pertanggung jawaban kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah
Karena kejahatan administratif dan ijazah palsu bisa dipidanakan dan dijerat dengan pasal pemalsuan surat,sebagaimana dituankan dalam unsur pidana dan bentuk pemalsuan Dokumen Pasal 263 KUHP
Dan KUHP pakai ijazah Palsu bisa di
pidana 6 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah ,sesui (KUHP) yang mengatur Larangan penggunaan Akdemis Palsu
Undang Undang Nomor (1) tahun 2022
Hingga berita ini ditayangkan guna menggali informasi lebih lanjut
Publiser//budiman
Komentar
Posting Komentar